Polisi Gadungan Tipu Wanita di Aceh, Nikahi Secara Siri hingga Peloroti Duit Capai Rp500 Juta

- 19 Mei 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi - waspada polisi gadungan.
Ilustrasi - waspada polisi gadungan. /Pixabay/Peggy_Marco/

Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” kata Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polisi_indonesia, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ini Daftarnya

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah diperiksa, Polres Aceh Timur pun mengatakan tidak ada anggota Polri di sana seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Miftahuda Dizha Fezuono juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu.

Kemudian pada tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit HP Android, satu unit HP Nokia.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x