Ia mengatakan dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut termasuk Ustadz Abdul Somad.
Ia menjelaskan, penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.
"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 17 Mei 2022.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan," ucapnya.
Baca Juga: Weton Ini Diramalkan Berpotensi Hidup Makmur Hingga Anak Cucu Menurut Primbon Jawa
Terkait dengan alasan Ustadz Abdul Somad dan rombongan dideportasi dari Singapura, Noer Saleh mengaku tidak tahu karena itu menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)