UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Minta Pemerintah Segera Menerbitkan Peraturan Turunan

- 12 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR RI /


PORTAL SULUT - UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan. Kini UU TPKS siap diimplementasikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU TPKS sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.

Ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

Baca Juga: Puan Minta Fasilitas Kesehatan Siaga Tangani Hepatitis Akut, Pemerintah: Seluruh Sumberdaya Dikerahkan

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis 12 Mei 2022.

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Memilih Penjabat Kepala Daerah, Puan Dorong Seleksi Libatkan Partisipasi Publik

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x