Pemerintah Diminta Transparan Memilih Penjabat Kepala Daerah, Puan Dorong Seleksi Libatkan Partisipasi Publik

- 11 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Dok. DPR RI/DPR-RI


PORTAL SULUT - Pemilihan kepala daerah akan digelar secara serentak pada tahun 2024 nanti. Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.

Merespons 101 daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2022 ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Partisipasi publik akan memperkuat legitimasi penjabat kepala daerah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman. Armand menegaskan partisipasi publik tidak dimaksudkan sebagai pemilihan oleh publik, tetapi publik bisa memberikan penilaian dan masukan terkait calon penjabat.

Baca Juga: Tanggapan Pengamat Soal Capres dari PDIP, Siti Zuhro: Ganjar Harus Hadapi Puan di Internal Partai

"Partisipasi dalam arti, publik tidak ikut memilih tetapi yang kita maksudkan adalah memberikan catatan, masukan atas bakal calon atau calon-calon yang disiapkan oleh Kemendagri untuk penjabat gubernur dan yang disiapkan gubernur untuk penjabat bupati atau wali kota," katanya saat dihubungi, Rabu 11 Mei 2022.

Catatan dan masukan publik itu, tutur Armand, diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menentukan figur penjabat. Selain itu, partisipasi publik juga akan memperkuat legitimasi terhadap para penjabat.

"Dengan catatan publik itu pemerintah juga bisa memberikan atensi terhadap catatan-catatan itu, sehingga yang kita harapkan sebenarnya ketika ada catatan terkait dengan legitimasi para penjabat ini oleh beberapa pihak/pakar, tentu dengan partisipasi itu kita bisa mengisi ruang kosong itu," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Pasalnya, para penjabat itu akan menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari merespons kebijakan pemerintah pusat dan pemulihan usai pandemi.

"Kemudian yang kita butuhkan adalah penjabat kepala daerah yang kompeten, berkapasitas dan berintegritas," ujar Armand.

Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan bertugas.

Baca Juga: Makin Menguat di Hasil Survei Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Soal Kekuatan Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah