5.680 Laporan Masuk ke Posko THR, Kemnaker Janji Tindaklanjuti

- 10 Mei 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi - 5.680 laporan masuk ke posko THR.
Ilustrasi - 5.680 laporan masuk ke posko THR. /Teguh Supryanto/Pixabay

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.

Kemnaker terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk dapat menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan ditangani seluruhnya hingga selesai.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022

Untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, kemnaker akan mengadakan rapat koordinasi dengan Disnaker daerah.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," kata Anwar.

Mekanisme tindak lanjut aduan THR akan dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek di sini Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN, Apakah Namamu Lolos?

Dan jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022, maka perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari," tutur Anwar Sanusi.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah