5.680 Laporan Masuk ke Posko THR, Kemnaker Janji Tindaklanjuti

- 10 Mei 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi - 5.680 laporan masuk ke posko THR.
Ilustrasi - 5.680 laporan masuk ke posko THR. /Teguh Supryanto/Pixabay

PORTAL SULUT – Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kemnaker berjanji akan menindaklanjuti semua laporan tersebut untuk diselesaikan.

5.680 laporan masuk mulai 8 April sampai 8 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker, terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

"Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Anwar Sanusi sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul “Pemerintah pastikan 5.680 Laporan yang Masuk ke Posko THR Virtual Kemnaker Tahun 2022 akan Ditindaklanjuti”.

Anwar menjelaskan sebanyak 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.

Baca Juga: Layanan yang Diterima Jemaah Haji Selama di Arab Saudi, 119 Kali Makan hingga Dapat Air Zam-zam di Hotel

Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.438 laporan, 1.235 laporan THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 364 laporan THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.

Kemnaker terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk dapat menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan ditangani seluruhnya hingga selesai.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022

Untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, kemnaker akan mengadakan rapat koordinasi dengan Disnaker daerah.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," kata Anwar.

Mekanisme tindak lanjut aduan THR akan dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek di sini Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN, Apakah Namamu Lolos?

Dan jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022, maka perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari," tutur Anwar Sanusi.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x