PORTAL SULUT - Kabarnya, tidak lama lagi Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Keuangan akan segera cairkan Gaji 13 untuk Abdi Negara dan pensiunan.
Untuk tahun 2022, komponen Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, ada 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Minta Pemudik Tunda Arus Balik Hingga Tanggal Ini
Dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Minggu, 8 Mei 2022, berikut daftar penerima Gaji 13 yang akan dicarikan pada Juli 2022 berdasar Permen Nomor 75/PMK.05/2022.
1. PNS atau ASN
Yakni, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.