Menpan-RB Sampaikan ASN Tetap di Rumah Tanggal 9 Sampai 15 Mei 2022, Tambah Libur?

- 7 Mei 2022, 15:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Menpan.go.id

PORTAL SULUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, memberikan arahan untuk ASN kepada seluruh instansi pemerintah.

Dijelaskan MenpanRB, bahwa seluruh ASN disarankan tetap berada di rumah mulai tanggal 9 Mei hingga sepekan.

Itu artinya seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK tetap berada di rumah mulai 9 sampai 15 Mei 2022.

Baca Juga: INFO ARUS BALIK LEBARAN: Masyarakat Menuju Bandung Disarankan Lewat Jalur Arteri

Jika sebelumnya pada isi keppres Cuti Bersama 2022 Nomor 4 Tahun 2022 berisi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Itu artinya seluruh ASN termasuk PNS dan PPPK, terkait libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 bakal masuk pada 9 Mei 2022.

Namun, kini MenpanRB Tjahjo Kumolo menyarankan agar seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK tetap di rumah pada 9 Mei 2022 ini, penyebabnya apa?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x