Asyik! SIM Mati tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang

- 7 Mei 2022, 05:04 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat/

Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sehingga saat melakukan perpanjangan tidak akan bisa.

Untuk itu apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.

Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Baca 2 Surah Ini Waktu Sholat Sunah Subuh, Mbah Moen: Hidup Takkan Susah dan Jauh dari Fitnah

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Sementara dalam surat tersebut bagi Satwil yang tetap membuka penerbitan SIM pada hari Raya Idul Fitri 1443 H, agar terlebih dahulu untuk berkordinasi dengan penerima PNBP SIM dan melaporkan ke Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah