Asyik! SIM Mati tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang

- 7 Mei 2022, 05:04 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis atau biasa disebut SIM mati kini tidak usah kawatir.

Jika biasanya SIM mati harus dibikin baru, kini para pengendara tinggal memperpanjangnya.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak berlaku umum. Pasalnya hanya pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Baca Juga: Rezeki Bakal Melesat Kencang! 7 Weton Punya Jiwa Saudagar Ini Bakal Kaya Raya Saat Jadi Pedagang

Hal tersebut disebabkan pada waktu tersebut merupakan libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 2022.

Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022, tertanggal sejak 29 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat libur pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April - 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, dikutip dari situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Berhubungan Suami Istri yang Seperti Ini Bikin Rasulullah Marah Kata Buya Yahya, Jangan Lakukan!

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x