Setelah THR, ASN dapat Gaji 13, Ini Jadwal dan Nominalnya

- 4 Mei 2022, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ /Twitter/@setkabgoid/


PORTAL SULUT - Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji 13.

Lantas kapan gaji 13 dibayarkan?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: SEGERA! 5 Kategori Nakes Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Kriteria dari Menkes Budi Gunadi

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

- THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah," tulis Menkeu dalam akun instagramnya.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Ini Kriteria 200 Ribu Nakes Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

Lantas siapa saja yang akan menerima THR dan Gaji 13?

Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada
instansi daerah;

c. Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Mereka nantinya akan menerima :

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kapal Mbatere Terbakar di Dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan.

Jika ASN belum juga menerima THR, tenang saja, berikut mekanisme pencairan

a. Tunjangan Hari Raya:

1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;

2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.

b. Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah