Ini Syarat dan Kriteria Bagi 200 ribu Nakes Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Oleh Pemerintah

- 2 Mei 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Ada sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru. Hal ini dikarenakan mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H Dalam Bahasa Inggris, Penuh Makna Mendalam

Sebagai penutup, Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah