Ini Syarat dan Kriteria Bagi 200 ribu Nakes Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Oleh Pemerintah

- 2 Mei 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /

PORTAL SULUT - Berkah Lebaran bagi pegawai tenaga kesehatan (nakes) non PNS atau honorer di Indonesia

Pasalnya, baru-baru ini Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa 200 ribu Nakes Non ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan nakes non ASN menjadi PPPK disebabkan masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah di Daerah.

Baca Juga: Sengkolo! 7 Weton Ini Meski Rezekinya Banyak Namun Sulit Kaya, Begini Solusinya Versi Primbon Jawa

Dikutip laman sehatnegriku.kemenkes.go.id, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat, 29 April 2022.

Ini merupakan kesepakatan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Untuk tenaga kesehatan Non ASN yang beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan.

Baca Juga: 17 Link Twibbon, Untuk Rayakan Idul FItri 1443 H, Bingkai Keren dan Terbaru, Bisa Dijadikan Status di Medsos

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x