Petugas Kebersihan Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Gara-gara Takut Istri, Duit THR Habis Dipakai Judi Online

- 30 April 2022, 08:41 WIB
KAPOLSEK Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom memberikan keternagn ers terkait laporan palsu seorang petugas PPSU, Jumat, 29 April 2022. (Foto: PMJ News)
KAPOLSEK Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom memberikan keternagn ers terkait laporan palsu seorang petugas PPSU, Jumat, 29 April 2022. (Foto: PMJ News) /

PORTAL SULUT - Takut istri marah gara-gara duit THR habis dipakai untuk judi online, seorang petugas kebersihan nekat bikin laporan palsu ke polisi.

Kisah Ray Prama Abdullah yang dibegal pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 05.20 WIB, di Depan Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta, sempat viral.

Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) ini pun mengaku uang Rp4.400.000,- dibawa begal.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Terjadi Gerhana Matahari, Ini Lokasi yang Bisa Melihat Secara Langsung

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

"Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara" ungkap Maulana, di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 30 April 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah telah berbohong bahwa dirinya telah dibegal.

"Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan Ray Prama Abdullah menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” jelasnya.

Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.

"Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot" terangnya dikutip dari PMJ News.

Beruntung, pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.

"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," tutur Maulana.

Baca Juga: Temukan Twibbon Idul Fitri 1443 H Paling Keren dan Menarik di Sini, Lengkap dengan Cara Menggunakannya

Namun polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana," kata dia.

Pihaknya memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia.

Dengan demikia, lanjut dia, penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga.

Dia memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x