Wali Itu Mutlak Hukumnya dalam Sebuah Perkawinan, Bagaimana dengan Kawin Lari, Begini Penjelasan UAH

- 30 April 2022, 00:30 WIB
iLUSTRASI - Wali Itu Mutlak Hukumnya dalam Sebuah Perkawinan, Bagaimana dengan Kawin Lari, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
iLUSTRASI - Wali Itu Mutlak Hukumnya dalam Sebuah Perkawinan, Bagaimana dengan Kawin Lari, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap Layar TikTok

PORTAL SULUT – Pernikahan diikat dengan beberapa ketentuan baik hukum negara maupun hukum agama.

Lantas, Bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena kawin lari?

Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka.

Baca Juga: Kata Mbah Moen, Jangan Banyak-banyak, Cukup 4 Saja Minta kepada Allah, Apa Saja?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.

Menurutnya, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan. "Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” tuturnya.

Lanjut Ustadz, diantara rukun pernikahan adalah ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah