Larangan Pasang Petasan di Malam Takbiran

- 29 April 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi ledakan petasan.
Ilustrasi ledakan petasan. /Foto: Pixabay/

PORTAL SULUT - Warga DKI Jakarta diimbau tak menyalakan petasan di malam takbiran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan larangan warga Ibu Kota menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam takbiran dan Lebaran)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis 28 April 2022, seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kader PDI-P Diminta Selektif Memilih Pemimpin, Pilih yang Berkualitas Bukan Popularitas

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan suara petasan tentunya mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," jelas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, seperti gangguan Kamtibmas.

"Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya," ujar Zulpan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x