UU TPKS Jadi Penutup Masa Persidangan IV, Puan: Kerja Legislasi DPR Tak Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR RI /

PORTAL SULUT - DPR RI menutup masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 14 April 2022.

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI.

Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Diminta Melakukan Pengawasan Kerja Pemerintah Atasi Harga Minyak Goreng

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis 21 April 2022.

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Penyaluran THR dan Gaji 13 Tepat Waktu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah