PORTAL SULUT - Ketua DPR RI Puan Maharani diminta terus melakukan fungsi pengawasan yang optimal atas kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan harga minyak goreng.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka. Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Penyaluran THR dan Gaji 13 Tepat Waktu
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus penyelewengan minyak goreng.
“Langkah tersebut patut diapresiasi,” ujar Tulus, Rabu 20 April 2022.
Meski demikian langkah itu dinilai tidak akan mampu mengatasi persoalan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Menurutnya, harga minyak goreng dipengaruhi struktur pasar di sisi hulu. Sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut.
“Namun saya menduga hal tersebut tidak akan mampu mengatasi mahalnya minyak goreng. Sebab soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu,” tambahnya.
Tulus menggarisbawahi jika pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga minyak goreng, maka harus diperbaiki dari sisi hulu.