Inilah Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan

- 21 April 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram@infocpns2021/

PORTAL SULUT - Bagaimanakah mekanisme pengaktifan kembali seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sudah diberhentikan.

Sesuai dengan kewenangannya Badan Kepegawaian Nasional atau BKN dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

Namun tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS agar bisa mengaktifkan kembali status tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, BRI Group Apresiasi 7.000 Perempuan dalam WOMAN 2022

Seperti dilansir portalsulut dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial tanggal 20 April 2022, Inilah alur dan mekanisme pengaktifan kembali sebagai PNS.

Sebelum membahas mengenai mekanisme yang harus diikuti, kita perlu tahu bagaimana seorang PNS diberhentikan sementara statusnya.

Pemberhentian sementara seorang PNS adalah diangkat menjadi Pejabat Negara, diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural, serta ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Ketika seorang PNS diangkat menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau Anggota Lembaga Non Struktural, mereka diberhentikan sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai seorang PNS, sesuai dengan pasal 279 ayat (1) PP nomor 11 Tahun 2017.

Menurut pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 349 PP Nomor 17 Tahun 2020 PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali status PNS mereka dengan syarat usia belum mencapai 58 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah