Puan Maharani Minta Penyaluran THR dan Gaji 13 Tepat Waktu

- 20 April 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani./DPR RI /

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk ASN, Polri, TNI dan Pensiunan.

Sesuai jadwal H-10 Lebaran, THR sudah dicairkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, seluruh jajaran Pemerintah segera menyalurkan THR dengan tepat waktu. Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Setelah UU TPKS Disahkan, Puan Maharani Diminta Tuntaskan 2 Program Legislasi Berperspektif Gender Lainnya

“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu 20 April 2022.

Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.

Kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah