Ada 18 Kasus Penyelewengan Minyak Goreng, Ini Daftarnya

- 21 April 2022, 08:11 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko /PMJ News


PORTAL SULUT - Sudah 18 kasus penindakan hukum terkait kelangkaan minyak tanah yang ditangani Bareskrim Polri.

Penindakan tersebut mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan.

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 20 April 2022, seperti dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: SEGERA PESAN! Diskon Tiket Kereta Api 60 Persen, Ini Cara Pesannya dan Jurusannya

Berikut 18 penindakan hukum yang dilakukan terkait minyak goreng:

1. Polda Sumsel satu kasus, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.

2. Polda Jawa Tengah lima kasus, motifnya tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning.

3. Polda Jawa Timur satu kasus, dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

4. Polda Banten tiga kasus, soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.

5. Polda Jawa Barat tiga kasus, yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah