Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2022? Tanggal 2 Atau 3 Mei 2022? Ini Kata Peneliti
Nah, jika ASN belum juga menerima THR, ada 2 kemungkinan.
Dalam SE tersebut juga diterangkan siapa-siapa yang tak termasuk penerima THR dan mekanisme pencairan.
Jika ASN belum juga menerima THR, tenang saja, berikut mekanisme pencairan
a. Tunjangan Hari Raya: