PORTAL SULUT - Baru saja Mendagri terbitkan surat edaran pemberian THR dan gaji ke-13.
Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/sc tentang pemberian tunjangan hari raya THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran APBD 2022 pada senin tanggal 18 April Tahun 2022.
Dikutip channel youtube Haloprofesi, Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati, Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran dituliskan, pemerintah daerah Pemda memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022 kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah.
Besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
"Berkenaan hal tersebut diatas diminta kepada Gubernur dan Bupati, Walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13," kata Tito dalam surat edaran itu.
Langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud antara lain, kepala daerah diminta mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.