PORTAL SULUT - Inilah kabar terbaru mengenai pembayaran THR 2022 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul fitri atau min 10 sebelum lebaran.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin tanggal 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bulu Mata Jatuh, Mungkin Dia Sedang Memikirkanmu, Salah Satu Pertanda Menurut Primbon
Bersumber dari channel Youtube Haloprofesi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR akan di berikan 10 hari sebelum Idul fitri atau min 10 lebaran.
Ia mengatakan setiap lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai Senin 18 April Tahun 2022 sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertanyaannya, kapan pembayaran THR? Jika 10 hari sebelum Idul Fitri atau min 10 sebelum lebaran, jatuh pada tanggal berapa?
Baca Juga: 6 Tips Agar Tidak Lemas Saat Menjalankan Puasa Ramadhan, Nomor 5 Jarang Dilakukan
Dilihat dalam penghitungan, jika lebaran jatuh pada tanggal 2 Mei Tahun 2022 maka pembayaran dilakukan hari Jumat tanggal 22 April 2022.