Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022, Ini Cara Lapor Jika Tidak Dapat

- 17 April 2022, 16:44 WIB
Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022
Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022 /Ilustrasi/Unplash

PORTAL SULUT - Terdapat cara perhintungan THR karyawan dan buruh di Idul Fitri 2022.

Diketahui, aturan terkait THR karyawan dan juga buruh merupakan hal wajib yang dicairkan oleh perusahaan kepada para pekerja.

Aturan mengenai THR karyawan dan buruh di berikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Paling Trending! Twibbon Perayaan Paskah Tahun 2022 Cocok Pasang di Medsos, Download Gratis di Sini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april 2022 di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun 2022 ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," Menaker Ida Fauziah menyatakan.

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.

Baca Juga: Perum Bulog (Persero) Buka Lowongan, ini Syarat Umum dan Link Pendaftarannya

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," terangnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Sementara itu, Kemnaker membuka layanan posko THR para pekerja bagi yang membutuhkan, termasuk jika tidak dapat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Benarkah Wajib Vaksin Booster dan PCR? Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu 13 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini Jokowi Mengeluh Capek, Kaesang Pangarep: Bapak Sampe 'Nggak Kuat Lagi Aku'

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

Sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.

Lanjutnya, adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," kata Haiyani Rumondang.

Lalu bagaimana cara menghitungan THR untuk pekerja swasta?

Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR, yaitu harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Dana BOS Segera Cair, M Isom Yusqi: Sebelum Tanggal 22 April

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 berikut cara menghitung THR karyawan yang sesuai dengan masa kerjanya:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji misalnya Rp3.000.000 per bulan.

(Rp3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.500.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.500.000

pah satu bulan terdiri dari komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah