PORTAL SULUT – Makin dekat jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Khusus untuk PPPK, berapa nominal atau besaran THR yang akan diterima jelang perayaan lebaran Idul Fitri ini?
Simak jawabannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Bulog untuk 10 Posisi, Cek Persyaratannya dan Link Pendaftarannya
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.
Sri Mulyani berharap THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.
Baca Juga: Inilah 3 Cara Menghindari Fitnah Dajjal di Akhir Zaman Kata Ustadz Abdul Somad