Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Senin, Ini Link Pendaftarannya

- 16 April 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi mudik gratis
Ilustrasi mudik gratis /Antara/Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Ingin pulang kampung saat lebaran nanti? ikuti mudik gratis dari Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi menerangkan, pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 tahap kedua akan dibuka pada Senin 18 April 2022, pekan depan.

"Mudik gratis sekarang sudah pendaftaran tahap kedua, yang tahap kesatu saya dengan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan jumlah bus 530 itu sudah habis," terangnya seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri yang Akan Cair 18 April 2022? Lihat di Sini

"Besok hari Senin (18/4) saya akan buka lagi yang tahap kedua dengan jumlah anggaran yang sama," sambungnya.

Dengan demikian menurutnya, Kemenhub bisa memindahkan masyarakat dari Jabodetabek ke Jawa Tengah termasuk Jawa Timur dan sebagian Jawa Barat sekitar 21.000 penumpang.

Hal itu, termasuk sepeda motor yang diperkirakan mencapai 1.100 kendaraan.

Masih dari keterangan Budi, sepeda motor pemudik dari wilayah Jabodetabek itu akan diangkut dengan menggunakan truk.

Baca Juga: Komunikasi Puan Maharani dengan Kalangan Nahdliyin Terus Didorong, Pengamat: Untuk Merawat Kesinambungan

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah