Apa Boleh Melakukan Variasi Suami Istri? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 21:23 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar Youtube Ustadz Khalid Basalamah Official.

PORTAL SULUT - Melakukan hubungan biologis suami istri merupakan sesuatu yang wajib bagi pasangan karena bernilai pahala.

Apakah dalam ajaran Islam diperbolehkan melakukan variasi posisi dalam hubungan biologis suami istri atau tidak.

Sebenarnya melakukan variasi posisi dalam melakukan hubungan intim suami istri menjadi pertanyaan yang wajar.

Baca Juga: Rezeki Jadi Sempit Bila Kamu Masih Melakukan 1 Kebiasaan Ini, Buya Yahya: Apalagi Setelah Subuh

Pastinya, hal itu diperlukan agar saat melakukan hubungan biologis tidak monoton begitu saja.

Dalam salah ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang perkara boleh atau tidaknya melakukan variasi posisi saat berhubungan intim suami istri.

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Atsar Muslim pada Sabtu 16 April 2022, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dengan mengambil contoh sebuah permasalahan yang terjadi antara masyarakat Makkah dan Madinah pada zaman dahulu.

Saat itu, masyarakat di Makkah, terbiasa dengan melakukan variasi gaya saat berhubungan intim suami-istri.

"Makanya tradisi dari masyarakat Makkah, mereka biasa melakukan variasi dalam hubungan biologis itu. Mereka diatas, istri mereka dibawah, kadang dibalik segala macam, mereka lakukan variasi itu," terang Ustadz Khalid Basalamah dalam video yang diunggah pada tanggal 9 Juni 2020 tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah