Tentunya kabar informasi dari Presiden disambut gembira oleh seluruh ASN termasuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan Khusus Hari Jumat
Selain mendapatkan THR dan gaji 13 di tahun 2022, pemerintah memberikan kelonggaran untuk libur dan cuti jelang lebaran Idul Fitri.
Sekedar informasi, dijelaskan pejabat Kemendikbudristek, Dirjen GTK Iwan Syahril beberapa waktu lalu, soal THR dan gaji 13 di tahun 2022 bagi PPPK guru.
Untuk guru yang termasuk PPPK 2021, berhak menerima gaji sebanyak 14 kali yaitu gaji pokok, THR dan gaji 13 di tahun 2022.
Lalu apakah PPPK berhak mendapatkan tunjangan kinerja? Begini kata Pemerintah melalui Peraturan Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Kerja (PPPK).
Pada PP nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, pasal 2 menjelaskan.
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sampai Kiamat Taubat Dosa Ini Tidak Diterima dan Diampuni Allah SWT Kata Syekh Ali Jaber