Jokowi 'Keluarkan Lampu Hijau' untuk Paket Lengkap THR, Gaji 13, Plus Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

- 15 April 2022, 04:33 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /presidenri.go.id

PORTAL SULUT - Kabar baik tidak henti-hentinya datang untuk aparatur pemerintah Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 'lampu hijau' untuk paket lengkap THR, Gaji 13, plus tambahan 50 Persen tunjangan kinerja

Presiden Jokowi telah menandatangani Pertaruan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tentang THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Baca Juga: RESMI! BUMN Buka Loker Sampai 25 April, Bocoran Gajinya Menggiurkan Dari Telkom Sampai Pertamina

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi.

Selain THR, aturan tersebut juga mengatur tentang tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Jokowi mengatakan kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” lanjut Presiden Jokowi seperti dikutip dari menpan.go.id pada 14 April 2022.

Untuk ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini, tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran bersumber pada APBN dan Peraturan Kepala Daerah masing-masing daerah untuk anggaran dari sumber APBD.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x