2. Wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.
4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.
- Foto Profil (Wajib)
- KTP (Wajib)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Wajib)
Baca Juga: Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas
- Transkrip Nilai (Wajib)
- SKCK (Wajib)
- Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll) (Jika Ada)