PORTAL SULUT - THR 2022 anggota Polri, segera cair jelang lebaran Idul Fitri tahun ini.
Diketahui, jelang lebaran 2022 seluruh ASN bakal mendapatkan THR, hal tersebut termasuk semua anggota Polri.
Lalu kapan pencairan THR 2022 anggota Polri?
Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.
Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR:
(1). Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.