PNS dan Pekerja Dapat THR, Masyarakat juga Dapat Dalam Bentuk Ini

- 13 April 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id

2. Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda

3. Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar

4. Klik "Cari Data"

5. Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

6. Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya.

Baca Juga: Lihat Rincian THR PNS dan PPPK di Sini, Jadwal Pencairan Pekan Depan

2. BLT UMKM

Penerima akan mendapatkan Rp600 ribu.

Ada sebanyak 12 juta penerima yang akan mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah