Bocoran Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di 2022, Apa CPNS Juga Dapat?

- 13 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Pixellab/

Dikutip Portalsulut.com dari channel Youtube CINITNIT TV pada 12 April 2022, berikut rincian lengkap kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 akan diberikan kepada:

1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Mentri
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Mulai Dicairkan, Inilah Daerah yang Sudah Disalurkann

Nah, untuk waktu pemberian THR tersebut paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juli tahun 2022.

Terkait dengan besaran yang akan diterima nanti, sampai saat belum ada informasi dari Kementerian keuangan maupun dari KemenPAN-RB.

Namun, untuk besaran gaji ke 13 dan bocoran THR PNS kira-kira sama dengan tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah