Bocoran Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di 2022, Apa CPNS Juga Dapat?

- 13 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Pixellab/

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah memberikan bocoran THR PNS adn juga gaji 13 untuk tahun 2022.

Rencananya, gaji ke 13 dan THR ini, masuk dalam dokumen RAPBN Tahun 2022 pada bagian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2022 dalam belanja pegawai.

Nah, dalam undang-undang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke 13 bagi PNS.

Baca Juga: Mudik Bawa Anak, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Dengan gaji ke 13 ini, diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat, namun, nominal jumlahnya belum disebutkan.

Meski demikian, diketahui bahwa untuk besaran gaji ke 13 dan bocoran THR PNS kira-kira sama dengan tahun 2021.

Yakni didalamnya terdapat gaji pokok, serta tunjangan yang melekat, alias tanpa tunjangan kinerja.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR dan gaji ke 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan.

Lantas, apakah CPNS juga ikut mendapatkan THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2022?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x