Heboh Gaji Pertama PPPK Rp3,8 Juta, Ternyata Ada yang Lebih dari Itu

- 11 April 2022, 13:00 WIB
Gaji PPPK
Gaji PPPK /


PORTAL SULUT - Anda masuk dalam Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021? Apakah sudah terima gaji? di media sosial beredar besaran gaji pertama PPPK sebesar Rp3.851.500.

Beredarnya besaran gaji tersebut membuat sejumlah nitizen heboh.

"Alhamdulilah semoga kabupaten kami lekas dapat SK dan gajian," tulis Titik Agung.

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri ada Kabar 'Buruk' Soal Gaji 13 dan THR 2022, Ada Apa?

"Mantap, kami PNS masih 2.500 juta. Itu adalah salah satu keunggulan PPPK dibanding PNS. Selamat bapak," tulis Elektro saja.

Sebenarnya berapa gaji PPPK?

Seperti diketahui, Pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021 dan Nomor Induk PPPK 2021 terus dikebut.

Laporan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara, per 8 April 2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I, 45.436 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.626 NI PPPK Non Guru.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syaratnya

Sisanya masih dalam proses pengurusan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x