PNS, TNI dan Polri ada Kabar Soal Gaji 13 dan THR 2022, Masih Sama dengan 2021?

- 11 April 2022, 12:40 WIB
 Ilustrasi THR hari raya.
Ilustrasi THR hari raya. /PIXABAY/@5851928


PORTAL SULUT - Ada kabar kurang baik atau buruk soal gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polri di tahun 2022.

Jelang lebaran Idul Fitri tahun 2022, seperti diketahui para ASN bakal terima THR pada akhir bulan April mendatang.

Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.

Baca Juga: Kamu Perlu Tahu! 9 Sifat-sifat Ini Membuat Rezeki tak Mau Mendekat

Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022, lebih tepatnya bakal diterima pada bulan April ini.

Sedangkan gaji ke13 untuk para ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli tahun 2022.

Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR :


Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.

Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR :

(1). Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sekedar diketahui, skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2021 lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Jangan Cari Masalah! 10 Weton Diramal Primbon Jawa Orangnya Ganas, Berikut Kelebihan Mereka

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Isa Rachmatarwata dalam keterangan resminya, pada hari Sabtu 9 April 2022.

Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian gaji ke 13 ASN dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, apa kabar buruk soal THR PNS dan gaji 13 tahun 2022?

“Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13,” ujar Isa.

Dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) yang ada didalam THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga sebedar Rp15 triliun.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x