PORTAL SULUT - Setelah dikeluarkan surat edaran pembayaran THR 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, inilah jenis - jenis dan kriteria pekerja yang wajib menerima THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mewajibkan para pelaku usaha untuk membayar tunjangan hari raya kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Rezeki ASN! TPP Segera Dibayarkan April ini Selain THR dan Gaji 13, Berikut Kata Pemerintah
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal tersebut tercantum pada surat edaran yang diterbitkan menakar pada 6 April lalu, perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.
Bagi pekerja atau buruh dalam surat edaran tersebut tercantum perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis - jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR yaitu:
- Pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
- Buruh harian
- Pekerja rumah tangga
- Pekerja outsourcing
- Tenaga honorer dan lain-lain