PORTAL SULUT – Dari pihak Kemnaker mengatakan THR akan cair maksimal H-7 lebaran Idul Fitri.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari sanksi bagi perusahaan yang tak mencairkan THR serta cara mengadu bila ada kendala.
THR ini sudah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 336 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Cek Rekening H-10 Lebaran! THR PNS Cair, Lengkap Dengan Gaji 13 dan Dana Pensiun, Begini Nominalnya
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
Ida Fauziyah selaku Menaker mengutarakan kalau pengusaha mesti menyerahkan THR kepada pekerja mereka.
THR ini wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, yang dalam konteks ini hari raya Idul Fitri untuk umat Islam.
THR ini diberikan sekali setahun, kepada buruh atau pekerja yang punya masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
Untuk pekerja atau buruh yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, maka memperoleh sebesara satu bulan pupah.