Cek Rekening! THR Pekerja Maksimal H-7 Cair Kata Menaker, Berikut Sanksi Beserta Cara Mengadu Bila Ada Kendala

- 10 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
Ilustrasi THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. /Pixabay

Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara teru menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja dibagi dengan 12 bulan dikali satu bulan upah.

Akan tetapi, untuk perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP), terdapat ketentuan lain.

Baca Juga: BSU Pekerja 2022 Cair, BSU Guru Honorer Apa Kabar? Cek di sini

Yang mana para pekerja yang dimaksud bakal mendapat THR yang lebih besar dan lebih baik, yang mesti dibayarkan sesuai ketentuan peraturan.

Untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang ada, bakal mendapat sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Yakni dikenakan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada buruh.

Dalam pemberian THR Lebaran 2022 sendiri, Menaker sudah menerbitkan surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022, yang diteken pada Rabu, 6 April kemarin.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Akan tetapi Menaker tidak menentukan secara jelas kapan kiranya jadwal pencairan THR Lebaran 2022 ini.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x