THR tak Boleh Dicicil, Harus Kontan

- 9 April 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Pemberian THR harus diberikan secara kontan
Ilustrasi. Pemberian THR harus diberikan secara kontan /PIXABAY/EmAji/

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

 "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Menaker Ida.

Baca Juga: HATI-HATI! Dua Sifat ini Mengundang Murka Allah, Iblis Saja Dilempar Dari Surga

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutup Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah