THR tak Boleh Dicicil, Harus Kontan

- 9 April 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Pemberian THR harus diberikan secara kontan
Ilustrasi. Pemberian THR harus diberikan secara kontan /PIXABAY/EmAji/

PORTAL SULUT – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan atau pekerja saat ini tidak boleh dicicil. Penyaluran THR harus diberikan secara kontan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan persnya.

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Siap-siap Kaya Raya! ini 5 Bentuk Garis Tangan Orang Akan Sukses Kata Primbon Jawa

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker dalam keterangannya.

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ujarnya.

Saat ini Kemnaker juga telah membuka posko THR secara visual.

Baca Juga: Kata Gus Baha: Seorang Muslim Sudah Seharusnya Menghindari Hal Ini Agar Ibadahnya Tidak Sia-sia! Naudzubillah

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x