Wiranto: Tak Mungkin Jabatan Presiden 3 Periode, Ini 4 Alasannya

- 9 April 2022, 09:57 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto /Antara/


PORTAL SULUT - Polemik jabatan presiden 3 periode kembali menguat. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto angkat bicara.

Wiranto memastikan ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode dan penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.

“Jabawannya tidak mungkin. Mengapa? yang pertama karena menyangkut UUD 1945, amandemen UUD 1945 itu syaratnya berat sekali. Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR,” kata Wiranto usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat 8 April 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: HORE!! Karyawan Swasta Dapat 'THR' dari Pemerintah, Begini Besaran dan Syaratnya

Menurut Wiranto, dalam keanggotaan MPR, terdapat anggota DPR dan DPD. Di DPR, dari sembilan fraksi partai politik, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan sisa tiga partai, kata Wiranto, tidak mungkin mampu meloloskan wacana Amandemen UUD 1945 di MPR.

Sementara DPD, kata dia, sudah menyatakan penolakan terhadap wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?,” ujarnya.

Alasan kedua, kata Wiranto, sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, maupun di lembaga pemerintah, di lembaga penyelenggara pemilu yang mengisyaratkan sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk menunda Pemilu 2024, guna mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden.

Sedangkan alasan ketiga, kata Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah juga masih bekerja keras menangani pandemi COVID-19 agar tuntas secara keseluruhan.

Baca Juga: Pekerja Catat Ya! Ada Sanksi Jika Perusahaanmu Tak Bayar THR, Lapor di Sini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah