HORE!! Karyawan Swasta Dapat 'THR' dari Pemerintah, Begini Besaran dan Syaratnya

- 9 April 2022, 09:45 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi Tegas dari Pemerintah
Pengusaha Tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi Tegas dari Pemerintah /Antaranews/

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira, karyawan swasta dapat 'THR' dari pemerintah dalam waktu dekat.

THR yang akan didapatkan oleh para karyawan swasta yaitu jumlahnya Rp1 juta.

Akan tetapi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapat THR dari Pemerintah.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 6 Keutamaan Mandi di Pagi Hari, Ternyata Salah Satunya Bisa Terhindar dari Serangan Jantung

THR yang dimaksudkan disini ialah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji, yang rencananya akan disalurkan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan didalam waktu dekat.

Disampaikan Menko Airlangga didalam koferensi pers PPKM di Jakarta, 4 April lalu, melansir dari Antara, bantuan berupa dana yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia tersebut saat ini sedang dimatangkan.

"Ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x