TERKINI! Kemenkes RI: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Tata Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Baca Juga: CALON SULTAN !! 3 Weton Ketiban Rezeki Besar Di Tahun 2022 kata Primbon Jawa

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Baca Juga: Siap-siap! Weton Inilah Yang Menemukan Pasangan Atau Jodoh di Tahun 2022 Menurut Primbon Jawa


5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Baca Juga: Kenapa Malam Jumat Kliwon Banyak Orang Istimewakan! Buya Yahya Menjawab


10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Inilah 4 Ciri Orang yang Selalu Beruntung Dalam Hidupnya

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah