TERKINI! Kemenkes RI: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Tata Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022 Akan Cair 10 Hari Menjelang Idul Fitri, ini Besaran Akan Diterim

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Dengan Watak Mantri Sinaroja, 4 Weton Diramalkan Sukses di Usia Muda, Mungkin Kamu Salah Satunya?

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Cara Mudah Menurunkan Kolesterol Atau Lemak darah Dengan Ramuan Herbal ala dr. Inggrid Tania

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah