Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 7 April 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi. dalam waktu dekat pemerintah mulai menyalurkan THR kepada  pegawai sipil.
Ilustrasi. dalam waktu dekat pemerintah mulai menyalurkan THR kepada pegawai sipil. /Unsplash / Mufid Majnun.

PORTAL SULUT - Kabar gembira CPNS 2021 dikabarkan dapat THR lebaran 2022.

Berapa besaran THR yang akan didapat CPNS 2021?

Simak ini Informasi besaran THR CPNS 2021 dan Jadwal Pencairannya.

Baca Juga: THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

CPNS yang resmi mengantongi NIK akan mendapat THR di tahun 2022.

Sesuai dengan pasal 7 PP nomor 63 tahun 2021, THR dan gaji 13 CPNS terdiri dari;

- 80 persen dari gaji pokok PNS;

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan umum.

Sementara besaran THR CPNS 2021 akan diberikan sesuai jabatan atau pangkat.

Mengacu pada jadwal pencairan THR ASN di tahun 2021.

THR CPNS 2021 akan cair 10 hari sebelum lebaran 2022.

Diprediksi THR CPNS 2021 akan cair di akhir bulan April tahun 2022.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR CPNS 2021 di tahun 2022:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Ramalan Jodoh Menurut Tanggal Lahir Versi Primbon Jawa, Cek Kecocokan Hubunga Anda dan Pasangan

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x