PORTAL SULUT - Kabar gembira CPNS 2021 dikabarkan dapat THR lebaran 2022.
Berapa besaran THR yang akan didapat CPNS 2021?
Simak ini Informasi besaran THR CPNS 2021 dan Jadwal Pencairannya.
Baca Juga: THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?
CPNS yang resmi mengantongi NIK akan mendapat THR di tahun 2022.
Sesuai dengan pasal 7 PP nomor 63 tahun 2021, THR dan gaji 13 CPNS terdiri dari;
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan umum.
Sementara besaran THR CPNS 2021 akan diberikan sesuai jabatan atau pangkat.
Mengacu pada jadwal pencairan THR ASN di tahun 2021.
THR CPNS 2021 akan cair 10 hari sebelum lebaran 2022.
Diprediksi THR CPNS 2021 akan cair di akhir bulan April tahun 2022.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR CPNS 2021 di tahun 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Ramalan Jodoh Menurut Tanggal Lahir Versi Primbon Jawa, Cek Kecocokan Hubunga Anda dan Pasangan
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***