KABAR GEMBIRA! PPPK Dapat THR, Ini Jadwal Penyaluran dan Besarannya

- 6 April 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi PPPK juga akan menerima THR tahun 2022 ini.
Ilustrasi PPPK juga akan menerima THR tahun 2022 ini. /Instagram @cpnsindonesia

Baca Juga: Rezeki dan Keberuntungan Dilihat dari 5 Bentuk Wajah Menurut Primbon Jawa, Cek Wajahmu Termasuk?

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Rezeki Lancar Hanya Dengan 2 Hal ini, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Semoga Berkah!

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.

THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,

“Ini tentu merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan bahkan juga untuk para pensiunan, dan PPPK dan ASN di daerah, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah