Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Karantina Lagi, Jokowi Sebut Ada Syaratnya

- 24 Maret 2022, 07:46 WIB
Pemerintah perbolehkan pelaku pejalanan luar negeri tak perlu karantina
Pemerintah perbolehkan pelaku pejalanan luar negeri tak perlu karantina /Medina Sylvia Riyanto/Miftah's TV

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Jokowi juga menambahkan pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

Baca Juga: 10 Peristiwa Tanda-Tanda Kiamat Sudah di Depan Mata, Ternyata Inilah Urutan Terjadinya Kiamat!

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya)," kata Presiden.

Sebagaimana data yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.

Baca Juga: Sifat dan Tindakan Ini Harus Dimiliki 7 Weton ini Agar Rezekinya Deras Kata Primbon Jawa

Dimana pasien Covi-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang.

Sementara pasien aktif Covid-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Rumah yang Telah Diberi Berkah Oleh Gusti Allah Menurut Buya Yahya

Pemerintah masih mengampanyekan penerapan protokol kesehatan dan menggiatkan pelaksanaan vaksinasi untuk menekan risiko penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah