Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Karantina Lagi, Jokowi Sebut Ada Syaratnya

- 24 Maret 2022, 07:46 WIB
Pemerintah perbolehkan pelaku pejalanan luar negeri tak perlu karantina
Pemerintah perbolehkan pelaku pejalanan luar negeri tak perlu karantina /Medina Sylvia Riyanto/Miftah's TV

PORTAL SULUT – Dalam keterangan resminya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Nrgara, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan karantina.

Dirinya mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ucap Jokowi sebagaimana dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Maret 2022, Aquarius dan Pisces Harus Sebanding Kebutuhan dan Keinginan

Dirinya mengungkapkan bahwa apabila pada saat dilakukan tes PCR dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan bisa langsung beraktifitas.

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," lanjutnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan pemerintah sebab penularan Covid-19 sudah mereda dan mulai terkendali.

Menurut Jokowi mulai tahun ini, umat muslim di Indonesia sudah bisa kembali melakukan ibadah sholat tarawih berjamaah di bulan ramadhan.

Baca Juga: Ternyata Perbuatan inilah yang Bikin 10 Weton ini Dapat Rezeki dan Hoki Gede kata Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x